Hasil panen yang diperoleh petani cukup bagus dengan keuntungan diatas 10 juta rupiah bersih dimana masa tanam hingga panen hanya sekitar 3 bulan saja
“Adalah kewajiban kita untuk melestarikan Sumbu Filosofi ini dengan segala atribut yang menyertainya,”lanjut KGPAA Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur DIY.
Antraks disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di dalam tanah, dan bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput (herbivora)
Secara implisit penandatanganan pakta integritas tersebut membuktikan bahwa DPKP DIY secara langsung mendukung dan mengkampayekan upaya pencegahan dan pemberantasan praktek-praktek KKN
Bakteri Anthrax menyerang hewan berdarah panas yaitu diantaranya sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan sebagainya
Daftar Harga Bahan Pokok di Kegiatan Gerakan Pangan Murah pada Bulan Ramadhan 1445 H
Layanan Pemeriksaan dan Pengujian Benih diselenggarakan oleh UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Layanan Penjualan Ternak Bibit Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Toko Tani Indonesia Center (TTIC) DIY adalah penyedia sembako dengan harga di bawah harga pasar.
Pelayanan Pengujian Umum dan Khusus UPTD BPPPMBTP
Layanan Pengujian Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner Balai Pengembangan Perbibitan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPPTDK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan D.I.Yogyakarta
Penjualan Benih di UPTD BPPPMBTP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Laboratorium Pengujian Mutu Produk Pertanian (LPMPP) merupakan salah satu instalasi laboratorium di bawah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pertanian (BPTP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Pelayanan Sertifikasi Benih Pertanian Tanaman Pangan Dan Perkebunan UPTD BPPPMBTP
Pelayanan Kultivar UPTD BPPPMBTP
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Jenis-jenis Informasi Publik, berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas, terdiri dari: